Sabet Paritrana Award 2025 di Jakarta, Pemkab Balangan Sukses Lindungi 66 Ribu Pekerja Rentan

Oleh: Julfidan
Sabet Paritrana Award 2025 di Jakarta, Pemkab Balangan Sukses Lindungi 66 Ribu Pekerja Rentan

BANUASANGGAM.COM, BALANGA – Pemerintah Kabupaten Balangan kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Kali ini, pemerintah daerah sukses menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award 2025 untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Terbaik.

Selain itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, menyerahkan piala tersebut secara langsung kepada Bupati Balangan, Abdul Hadi. Prosesi penyerahan berlangsung meriah pada acara Penganugerahan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Paritrana Award sendiri merupakan penghargaan tahunan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. Sebab, Kemenko PMK bersama BPJS Ketenagakerjaan menginisiasi program ini untuk mengapresiasi komitmen kuat pemerintah daerah, desa, hingga badan usaha dalam mengawal jaminan sosial pekerja.

Bupati Balangan, Abdul Hadi, menyebut penghargaan nasional ini menjadi bukti sahih atas keseriusan jajarannya. Oleh karena itu, ia mempersembahkan piala ini untuk seluruh masyarakat di Bumi Sanggam.

“Paritrana Award ini merupakan bentuk apresiasi atas keseriusan kami dalam melindungi pekerja rentan. Kemudian, komitmen bersama ini terbukti mampu menghadirkan dampak nyata bagi kesejahteraan warga,” ujar Abdul Hadi, Minggu (10/5/2026).

Pemerintah daerah mewujudkan komitmen nyata tersebut melalui penerbitan Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Rentan. Selanjutnya, melalui regulasi strategis ini, Pemkab Balangan telah berhasil melindungi sebanyak 66.013 orang pekerja rentan di lapangan.

Abdul Hadi menegaskan bahwa Pemkab Balangan akan terus memperkuat program jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan. Pasalnya, seluruh pekerja yang memiliki risiko keselamatan tinggi wajib mendapatkan hak perlindungan yang layak.

“Kami harus menjamin keamanan hidup para pekerja rentan. Oleh sebab itu, dengan adanya perlindungan ini, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” ungkapnya.

Sementara itu, kategori pekerja rentan yang mendapatkan fasilitas gratis ini meliputi beberapa profesi mikro. Sebagai contoh, pemerintah daerah menanggung iuran para petani, buruh, pedagang, tukang ojek, sopir, tukang bangunan, hingga asisten rumah tangga atau pekerja serabutan.

Singkatnya, ratusan ahli waris dari peserta yang meninggal dunia kini sudah merasakan langsung manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini melalui pencairan santunan kematian. Namun, pemerintah daerah juga berharap uang santunan tersebut mampu meringankan beban ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.

Artikel Menarik Lainnya