Banuasanggam.com, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan resmi memperluas jangkauan Program Desa Anti Maladministrasi dari yang semula 10 desa percontohan kini menjadi 25 desa. Langkah ekspansi ini diambil sebagai komitmen serius daerah dalam menggembleng kualitas pelayanan publik hingga ke level akar rumput.
Perluasan cakupan program tersebut ditandai dengan digelarnya agenda Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 yang bekerjasama dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini diikuti oleh 25 jajaran pemerintah desa secara dalam jaringan (daring) bertempat di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Rabu (8/7/2026).
Rangkaian reviu akhir ini menjadi ajang evaluasi menyeluruh untuk menakar sejauh mana efektivitas pendampingan, sekaligus memperkokoh komitmen aparatur desa dalam menghadirkan sistem pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepuasan warga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Kabupaten Balangan, Rahmadi, melayangkan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran kepala desa beserta perangkatnya yang konsisten mengikuti tahap pembinaan.
“Agenda ini merupakan fase reviu pamungkas untuk menyerap masukan serta mengevaluasi seluruh tahapan program Desa Anti Maladministrasi. Kami sangat mengapresiasi semangat 25 pemerintah desa yang proaktif mengikuti proses inkubasi ini,” ujar Rahmadi.
Rahmadi berharap konsistensi yang telah dipupuk selama masa pendampingan dapat terus dirawat, sehingga standar mutu pelayanan publik di tingkat desa semakin prima dan mampu menjawab ekspektasi masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyambut positif keseriusan Pemkab Balangan dan 25 pemerintah desa dalam mengawal agenda reformasi birokrasi ini.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memotret sejauh mana tindak lanjut atas hasil verifikasi di lapangan serta melihat komitmen nyata pemerintah desa. Kami ingin mendengarkan langsung paparan dinamika progres sebelum dan sesudah dilakukan pendampingan,” terang Hadi Rahman.
Hadi menambahkan, kalkulasi hasil reviu akhir ini bakal dijadikan pijakan dasar bagi penetapan status resmi Desa Anti Maladministrasi, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh dinas teknis bersama Kepala Daerah.
Sementara itu, Kepala Desa Gunung Manau, Kecamatan Batumandi, Sarinandi, mengutarakan rasa terima kasihnya kepada Ombudsman Kalsel dan Pemkab Balangan atas pembimbingan intensif yang telah diberikan.
“Kami sangat berterima kasih atas arahan dan pembinaan yang diberikan guna membenahi tata kelola pelayanan di desa kami. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada DP3A P2KB PMD Balangan yang terus mengawal kami sejalan dengan visi-misi Bupati Balangan, yaitu membangun desa dan menata kota,” tutur Sarinandi.
Sarinandi menegaskan, paska-reviu akhir ini pihaknya akan bergerak cepat merampungkan pelbagai poin yang masih menjadi catatan perbaikan Ombudsman, sehingga administrasi pelayanan di desanya semakin mudah, nyaman, dan berkualitas bagi warga.
Untuk diketahui, Program Desa Anti Maladministrasi merupakan program keberlanjutan Pemkab Balangan. Setelah sukses merintis 10 desa percontohan pada tahun 2025 lalu, Pemkab Balangan secara konsisten memperluas sasarannya menjadi 25 desa pada tahun 2026 ini.

