BANUASANGGAM.COM, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan mempertegas komitmennya dalam mengawal transparansi pengalokasian anggaran daerah. Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, mengingatkan seluruh pengurus lembaga maupun organisasi penerima dana hibah untuk mengelola bantuan APBD sesuai peruntukannya serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Teguran konstruktif tersebut ditegaskan Wabup saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Hibah Tahun Anggaran 2026 yang dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf serta pencairan dana hibah di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8/2026).
Dalam sambutannya, Akhmad Fauzi menggarisbawahi bahwa dana hibah yang dikucurkan pemerintah daerah dasarnya merupakan dana publik yang dihimpun dari rakyat untuk disalurkan kembali guna menunjang kebutuhan masyarakat dan pembangunan berbasis komunitas.
“Dana hibah ini bersumber dari pajak rakyat yang disalurkan melalui kas daerah. Oleh karena itu, saya minta dengan sangat kepada seluruh penerima hibah agar mengelola dan mempergunakannya secara bijak, sesuai peruntukan awal, serta penuh rasa tanggung jawab,” tegas Akhmad Fauzi.
Selain pengucuran hibah, Pemkab Balangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Balangan juga terus mengakselerasi kepastian hukum aset keagamaan melalui program fasilitasi sertifikasi tanah wakaf.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Balangan, Anggoro Aji Pamungkas, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi pengurus yayasan dan rumah ibadah yang aktif mengurus legalitas lahan mereka.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan serta kerja sama para pengurus organisasi dan yayasan keagamaan selama ini. Hari ini secara simbolis diserahkan 10 sertifikat tanah wakaf, bagian dari total sekitar 200 sertifikat wakaf yang telah berhasil kami terbitkan di Balangan,” terang Anggoro.
Ia juga mengimbau para pengelola tempat ibadah, madrasah, dan yayasan yang dokumen wakafnya masih berupa format lama agar segera berkonsultasi ke KUA kecamatan setempat guna diproses menjadi sertifikat tanah elektronik.
Guna memastikan penyaluran bantuan terhindar dari celah penyimpangan, agenda sosialisasi ini turut dibekali pembekalan materi pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi/penyalahgunaan anggaran hibah dari jajaran Polres Balangan, serta petunjuk teknis tata kelola hibah daerah yang akuntabel dari Kejaksaan Negeri Balangan.

