Bupati Abdul Hadi Apresiasi Kejari Balangan: Legal Opinion Jadi Benteng Hukum Pengadaan Lahan

Oleh: Julfidan
Bupati Abdul Hadi Apresiasi Kejari Balangan: Legal Opinion Jadi Benteng Hukum Pengadaan Lahan

BANUASANGGAM.COM, PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan pendapat hukum atau legal opinion tanpa permohonan (inisiatif proaktif) kepada Pemerintah Kabupaten Balangan. Langkah strategis ini dilakukan terkait penataan tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di wilayah Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/2026).

Pendapat hukum tersebut dirancang sebagai panduan dan rujukan resmi bagi pemerintah daerah hingga aparatur desa. Tujuannya agar setiap jengkal pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas umum di tingkat desa memiliki payung hukum yang kokoh dan linear dengan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Balangan, Abdul Hadi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif dan kepedulian Kejari Balangan. Menurutnya, legal opinion ini sangat krusial agar pembuatan aturan di tingkat daerah tidak berbenturan dengan regulasi di atasnya.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan atas penyerahan legal opinion terkait penyusunan Peraturan Bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa. Pendampingan ini memastikan kebijakan kita berjalan tertib administrasi serta meminimalkan risiko sengketa hukum di kemudian hari,” ujar Abdul Hadi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta, menegaskan bahwa pemberian legal opinion ini merupakan komitmen nyata institusinya dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel (good governance).

“Pendapat hukum ini kami bedah dengan menyelaraskan berbagai regulasi perundang-undangan yang ada. Target utamanya adalah memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko sejak awal, serta menutup celah potensi permasalahan hukum dalam proses pembebasan lahan di desa,” terang I Wayan Oja Miasta.

Dari kacamata teknis perdata dan tata usaha negara, Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Datun Kejari Balangan, Mohammad Surya Trias Wijaya, menambahkan bahwa penguatan legalitas ini menjadi bagian dari kewenangan kejaksaan untuk mendampingi pemerintah dalam mengawal tata kelola aset daerah.

Hal senada diutarakan Kepala Subseksi Datun Kejari Balangan, Varratisthana Bintang Alexa. Ia menilai dokumen legal opinion ini akan menjamin penggunaan anggaran belanja desa untuk pengadaan tanah berjalan transparan dan memberikan kepastian hak bagi masyarakat.

Melalui penyerahan legal opinion tersebut, Pemkab Balangan akan segera menindaklanjuti perumusan dan penetapan Peraturan Bupati (Perbupati) terkait pengadaan tanah desa. Sinergi dan kolaborasi pendampingan hukum bersama Korps Adhyaksa ini pun dipastikan bakal terus diperkuat ke depannya.

Artikel Menarik Lainnya