POS BANTUAN HUKUM MULAI BERJALAN DIDESA BALIDA, WARGA TAK PERLU LAGI JAUH-JAUH CARI LAYANAN

Oleh: Julfidan
POS BANTUAN HUKUM MULAI BERJALAN DIDESA BALIDA, WARGA TAK PERLU LAGI JAUH-JAUH CARI LAYANAN

PARINGIN – Akses layanan hukum bagi warga Desa Balida, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, kini semakin dekat. Pemerintah desa mulai membuka layanan Pos Bantuan Hukum di Kantor Desa Balida sebagai bagian dari upaya memperluas pelayanan hukum hingga ke tingkat desa.

Keberadaan layanan ini menjadi tindak lanjut kebijakan Kementerian Hukum yang mendorong hadirnya Pos Bantuan Hukum di daerah, termasuk desa dan kelurahan.

Di Balida, pemerintah desa menyiapkan fasilitas sederhana berupa meja layanan khusus yang dapat dimanfaatkan warga untuk berkonsultasi terkait persoalan hukum.

Kepala Desa Balida, Syahridin, mengatakan layanan tersebut disiapkan agar masyarakat memiliki tempat awal untuk menyampaikan dan mengonsultasikan permasalahan hukum yang dihadapi.

“Kami menyiapkan layanan ini di kantor desa agar warga tidak kesulitan ketika membutuhkan pendampingan atau konsultasi hukum,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

Menurut Syahridin, saat ini layanan Pos Bantuan Hukum masih menyatu dengan aktivitas kantor desa. Namun ke depan, pemerintah desa berencana menyiapkan ruang tersendiri agar pelayanan dapat berjalan lebih nyaman dan optimal bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, Pos Bantuan Hukum di desa akan diisi oleh paralegal atau pihak yang memiliki pemahaman hukum, sehingga warga bisa memperoleh penjelasan awal sebelum membawa persoalan ke tingkat yang lebih tinggi. Layanan tersebut dirancang sebagai ruang konsultasi, mediasi, sekaligus advokasi awal.

“Persoalan seperti sengketa lahan, waris, atau masalah dalam keluarga bisa dikonsultasikan terlebih dahulu di desa. Harapannya, tidak semua persoalan harus langsung dibawa ke luar desa,” katanya.

Selain menyiapkan fasilitas, pemerintah desa juga membuka peluang untuk mengikuti pelatihan bantuan hukum agar ke depan tersedia petugas yang mampu memberikan pelayanan secara berkelanjutan. Dengan demikian, Pos Bantuan Hukum tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga berfungsi aktif melayani kebutuhan warga.

Syahridin berharap keberadaan layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat Desa Balida secara maksimal. Dengan akses hukum yang lebih dekat, penanganan permasalahan diharapkan dapat berlangsung lebih efisien dari sisi waktu dan biaya, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi warga di tingkat desa.

Artikel Menarik Lainnya