Menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) yang diluncurkan pada tahun 2025, Pemerintah Desa Balida kembali melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dalam bentuk pendampingan pelaksanaan sarana dan prasarana desa. Kerja sama yang telah berjalan sepanjang tahun 2025 diumumkan secara resmi pada Kamis (02/01/2026).
Pada tahun 2025, pendampingan difokuskan pada dua program utama, yaitu Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dan Pengadaan Tanah Aset Desa. Tujuan kerja sama ini adalah memastikan seluruh tahapan pembangunan dan pengelolaan aset desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta aman secara hukum.
Semua Dokumen Persiapan Telah Lengkap
Sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan, Pemerintah Desa Balida telah menyusun seluruh dokumen perencanaan dan administrasi pengadaan secara swakelola. Dokumen yang disiapkan meliputi:
– Jadwal pelaksanaan kegiatan
– Gambar rencana kerja
– Kerangka Acuan Kerja (KAK)
– Spesifikasi teknis
– Rencana kebutuhan tenaga kerja, bahan, dan peralatan
– Analisa harga satuan
– Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Selain itu, juga telah disiapkan fakta integritas anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta surat penyampaian dokumen persiapan pengadaan dari pejabat Kasi/Kaur kepada TPK.
Pendampingan dari Kejari Balangan diharapkan dapat memberikan penguatan dari sisi hukum dan tata kelola, sehingga pembangunan desa dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dalam konteks pembangunan desa dan pengelolaan aset, aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam memberikan pengawasan dan pembinaan hukum.
Selama ini, Kejari Balangan secara berkala melakukan peninjauan proyek pembangunan daerah serta memberikan edukasi hukum kepada aparat desa. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan memastikan semua kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Desa Balida menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan desa. Fokus utama pada penguatan infrastruktur pertanian dan penataan aset desa diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.

