BANUASANGGAM.COM, AWAYAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB dan PMD) Kabupaten Balangan bergerak cepat. Oleh karena itu, tim dinas melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap calon Desa Maladministrasi di Kecamatan Awayan, Selasa (3/3/2026).
Tim menyasar tiga desa utama dalam kegiatan pemantauan kali ini. Adapun desa tersebut meliputi Desa Pulantan, Desa Ambakiang, serta Desa Putat Basiun.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Renny Yudisthesia, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan desa. Selain itu, pihaknya ingin meningkatkan tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor pelayanan publik.
“Kami menargetkan 25 desa di Kabupaten Balangan masuk kategori Desa Maladministrasi pada Semester I Tahun 2026. Maka dari itu, monitoring ini sangat penting untuk melihat kesiapan desa dalam memenuhi kriteria Ombudsman,” ujar Renny.
Target besar ini merupakan tindak lanjut dari capaian tahun 2025. Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalsel telah menetapkan 10 desa di Balangan sebagai Desa Maladministrasi. Dengan demikian, pemerintah daerah terus mendorong agar sistem administrasi desa semakin rapi dan sesuai regulasi.
Selanjutnya, Plt Camat Awayan, Murdiansyah, menilai adanya perkembangan positif pada ketiga desa yang dipantau. Meskipun demikian, tim tetap memberikan beberapa catatan kecil untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.
“Hasil pantauan kami menunjukkan kemajuan dalam pemenuhan indikator. Namun, pemerintah desa harus segera melengkapi kriteria yang masih perlu perbaikan,” kata Murdiansyah.
Tak hanya itu, pihak kecamatan berkomitmen untuk terus mendampingi desa-desa tersebut secara berkelanjutan. Alhasil, pelayanan publik kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, tepat, dan transparan. Singkatnya, sinergi antara dinas dan kecamatan ini menjadi kunci utama dalam memperbaiki kualitas administrasi desa di Bumi Sanggam.

