Bapperida Balangan Tegaskan Musrenbang Kecamatan Sebagai Mandat Konstitusi

Oleh: Julfidan
Bapperida Balangan Tegaskan Musrenbang Kecamatan Sebagai Mandat Konstitusi

BANUASANGGAM.COM ,Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan kewajiban mutlak yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah. Hal ini ditekankan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Balangan, H. Rakhmadi Yusni.

Menurutnya, forum ini memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi jembatan penting dalam menyusun strategi pembangunan wilayah.

Rakhmadi menjelaskan bahwa dasar utama pelaksanaan kegiatan ini adalah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Aturan tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan penjaringan aspirasi secara terstruktur.

“Musrenbang Kecamatan adalah perintah undang-undang yang wajib dipatuhi. Ini adalah wadah resmi untuk mengidentifikasi apa saja yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat di level akar rumput,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa seluruh usulan yang masuk tidak akan berdiri sendiri. Bapperida bertugas untuk mengintegrasikan kebutuhan lokal tersebut dengan berbagai dokumen perencanaan lainnya, seperti:

  • RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
  • Renstra dan Renja SKPD
  • RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)

Hal yang menarik dalam perencanaan kali ini adalah penekanan pada harmonisasi kebijakan daerah dengan arah pembangunan nasional. Rakhmadi menegaskan bahwa pembangunan di Balangan harus sejalan dengan visi besar pemerintah pusat.

“Proses sinkronisasi ini juga merujuk pada arah kebijakan nasional yang ditetapkan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Itulah esensi utama dari Musrenbang: memastikan pembangunan daerah tetap segaris dengan target nasional,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya